Waktu Khitanan
Latihan sunat dibagi menjadi tiga kali. [41]
Pertama: Waktu yang dibutuhkan. Saat seseorang memasuki usia baligh, saat diwajibkan melakukan ibadah, dan tidak diperlukan sebelum itu [42].
Baca juga : Dokter Khitan Pekanbaru
Dalam hadits tersebut, Said bin Yubair ditanya "Abdallah bin Abbas ditanya," Berapa umur Anda ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat?' Dia menjawab: 'Saya kemudian hanya disunat, dan mereka tidak disunat, tapi sudah dekat pubertas'. [43]
Kedua: Waktu yang dianjurkan untuk disunat. Itulah waktunya waktunya [44], yaitu periode dimana seorang anak dianjurkan untuk sholat.
![]() |
| Khitanan |
Ketiga: Waktu yang diijinkan. Itu sepanjang waktu selain yang dijelaskan di atas.
Para cendekiawan tidak setuju disunat pada hari ketujuh kelahiran, apakah dibelokkan atau dinonaktifkan? Beberapa memakruhkan sunat pada hari ketujuh. Demikian pendapat Hasan Basri, Ahmad dan Malik rahimahullah. Argumennya adalah sebagai berikut.
Pertama: Tidak nash. Khallal diriwayatkan dari Ahmad. Mereka bertanya tentang sunat anak? Dia menjawab: "Saya tidak tahu, saya tidak mendapatkan khabar (argumen)".
Kedua: Tasyabbuh (meniru) dengan orang Yahudi. Saya bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu, Imam Ahmad): "Apakah dia disunat pada hari ketujuh?" Dia memakruhkannya, dengan mengatakan: "Itu adalah kitab suci Yahudi, dan ini juga alasan Hasan dan Malik rahimahullah" [47].
Sebagian besar membawanya ke istihbab (disarankan), dan pandangan ini Wahab bin Munabbih, dengan argumen yang paling mudah dan paling menyakitkan untuk bayi tersebut. Sementara yang lain membawanya ke hukum asli, itu diperbolehkan. Di antara pendapat Ibnul Munzir.
Ibn Al Qayyim Rahimahullah berkata: "Syekh kita (ibn Taymiah) berkata: 'Abraham menyunatkan Ishak pada hari ketujuh dan sunat Ismael saat pubertas mendekat. Sunnah ishaq menjadi sunnah (tradisi) untuk cucu-cucunya, dan juga sunat Ismail berpaling kepada Sunnah untuk cucunya.Wallahu anak tahu lebih baik. '
ORANG YANG TIDAK PERLU DIPERBAIKI
Ada empat keadaan bahwa seseorang tidak membutuhkan sunat dan telah kehilangan tanggung jawab terhadapnya.
Pertama: Seseorang yang lahir disunat. Orang seperti itu tidak perlu disunat lagi. Demikianlah kesepakatan klerusnya. Hanya beberapa ilmuwan mutaakhirin (kemudian) berkata: "Ini disarankan pisau di luar penyunatan, oleh karena itu, hal itu bisa dilakukan, dan Nabi telah berkata: 'Jika saya perintahkan Anda, dan kemudian berbuat yang terbaik.' [48]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Yang benar adalah, tindakan makruh ini." Tidak perlu mendekati Allah Subhanahu wa Ta'ala bersamanya. Dan tidak perlu disembah dengan semisalnya. Dan Syariah berlindung darinya, karena itu adalah tindakan tapi bukan sebagai sarana untuk suatu tujuan. Jika tujuannya telah Sudah tercapai, maka tidak ada artinya untuk sarana. "[49]
Kedua: Jika seseorang tidak dapat menanggung rasa sakit saat disunat, karena sakit atau tua, dan sebagainya. Takut akan kehancuran dan kelemahannya berlanjut, maka dalam keadaan seperti itu, dia diijinkan untuk tidak disunat.
Ketiga: Seorang pria masuk Islam saat dia dewasa, dan takut binasa baginya; maka hukum sunat jatuh darinya sesuai dengan jumur.
Keempat: Seseorang meninggal saat dia tidak disunat, maka tidak perlu dikhitankan, karena sunat memang diresepkan saat seseorang masih hidup, dan sudah hilang dengan maut, maka tidak ada mashlahat yang mengkhitannya [50].
BEBERAPA KESALAHAN DAN MENCAPAI MASALAH WAKTU
1. Merayakan acara sunat selebriti. Amaliah ini tidak memiliki asal usul syariah, sebuah tindakan mubadzir, bahkan ajaran sesat.
2. Kupas sebagian besar kulit dari kulit kepala saat disunat, seperti di beberapa negara atau wilayah.
3. Sebaiknya memilih dokter atau dokter, terutama bagi anak perempuan yang bisa berakibat fatal bagi masa depan mereka.
4. Anak takut bahwa disunat dengan cerita tidak benar dan bisa membahayakan aqidah anak.
5. Abaikan beberapa orang dalam masalah aurat saat mereka disunat. Terkadang, orang suka melihat sunat besar disunat, terutama melawan tipe yang berlawanan.
Allah wa sallam wa 'ala Muhammadin katsira tasliman, da'wana akhiru wa al hamdulillahi Rabbil' alamin
















