Kamis, 07 September 2017

Syarat Hukum dari Sunat bagi Laki-laki

Syarat Hukum dari Sunat bagi Laki-lakim - Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Sekarang kita akan tahu lebih banyak tentang sunat dan hukum. Semoga bermanfaat. sunatBerkhitan (ada yang menyebutnya 'sunat', - PEN) dipotong ke kulit yang menutupi kepala / ujung untuk alat kelamin laki-laki dan dipotong kulit bagian atas untuk alat kelamin wanita. (Lihat Shohih Fiqih Sunnah, I / 98). Tujuan khitan sunat tujuan adalah untuk menjaga akumulasi kotoran tidak, juga memiliki kebebasan untuk buang air kecil, dan itu tidak mengurangi kenikmatan hubungan seksual. (Fiqih Sunnah, 1/37) adalah sunat sunnah yang telah lama ada bahwa laporan Abu Hurairah radhiyallahu berkenan dengan dia, Rasulullah shallallahu 'wa salam, berkata,

اختتن إبراهيم بعد ثمانين سنة واختتن بالقدوم
"Abraham disunat setelah mencapai usia 80 tahun, dan disunat dengan Al Qodum." (HR Bukhari, di sini lafadz terkandung dalam berbagai kitab Sahih Bukhari dalam kitab Fiqh Sunnah-Pen).
Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa mengacu pada Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kapak) atau nama lokal di Sham.
Khitan dan Hukum
Khitanan laki-laki

1. Wajib untuk pria dan wanita 2. Sunnah (disarankan) untuk pria dan wanita 3. Wajib untuk pria seperti untuk wanita Sunnah.

Sunat wajib bagi laki-laki Bukti yang menunjukkan sunat adalah wajib bagi laki-laki adalah sebagai berikut: 1. Inilah ajaran nabi sebelumnya dengan salam Nabi Ibrahim alaihis dan kami diperintahkan untuk mengikuti.

Rasullullah shallallahu 'wa salam mengatakan bahwa itu berarti' -setail Kholil Abraham setelah mencapai usia 80 tahun, dan disunat dengan kapak. '(HR Bukhari)
Allah, Yang Maha Tinggi berkata, 
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفا وما كان من المشركين 
"Lalu kami beritahu kepadamu (Oh Muhammad): Ikuti agama Abraham, sebagai salah satu sifat vertikal, dan dia bukan penyembah berhala." (An-Nahl: 123)

2. Nabi memerintahkan seorang laki-laki baru masuk Islam dengan pepatahnya, 
"ألق عنك شعر الكفر واختتن 
oleh Hilangkanlah ketidakpercayaan yang ada padamu dan berkhitanlah." (HR, Abu Daud dan Baihaqi dan dihasankan oleh Al-Albani). Ini menunjukkan bahwa sunat itu wajib. 

3. Sunat adalah perbedaan antara Muslim dan Kristen. Sampai pada saat di medan perang kaum muslimin mengenal kaum muslimin yang mati dengan sunat. Orang-orang Muslim, orang-orang Arab sebelum Islam, dan orang-orang Yahudi disunat, sementara Nashrani tidak melakukannya. Karena sunat adalah pembeda, maka kasus ini wajib. 
Khitanan bagi laki-laki
Khitanan

4. Tidak diperbolehkan mengeluarkan apapun dari tubuh. Dan hanya diperbolehkan bila kasusnya wajib. (Sunnah Umat Asli Fiqih, I / 99 dan Abu Syarhul Mumthi ', I / 110) Sunat tetap disyari'atkan untuk wanita seperti untuk wanita, sunat tetap disyari'atkan.

Buktinya adalah kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berarti,' Ketika mereka bertemu dengan dua orang sunat, wajib mandi. '(HR, Ibnu Majah, asli). Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga disunat. Sedangkan untuk hadits yang mensyaratkan sunat, yang di dalamnya tidak lepas dari percakapan, tidak dianggap dha'if (lemah) dan jahat. Namun, hadits ini disahkan oleh Syaikh Al Albani di Silsilah dari Ash Shohihah.

Jika hadis ini dha'if, maka sunat tetap wajib bagi perempuan, karena memang ditentukan untuk laki-laki, karena asal hukum laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali ada proposisi yang membedakannya dalam hal ini tidak ada usulan yang berbeda. Tapi ada pendapat lain bahwa sunat untuk wanita adalah sunnah (disarankan) sebagai bentuk pembiakan terhadap mereka. Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Rahimahullah Uzaimin. Dia berkata: "Ada beberapa hukum sunat antara pria dan wanita." Penyunatan pada pria ada maslahat di dalamnya karena ini akan berhubungan dengan kebutuhan sholat yaitu thoharoh (suci) .Jika kulit di pubis disunat sudah tertinggal, urin keluar dari lubang terakhir akan ada sisa dari pubis. dan berkumpul di tempat.Hal ini bisa menyebabkan rasa sakit / sakit saat bergerak dan jika ditekan / ditekan sedikit akan membuat urine habis sehingga pakaian bisa kotor "Sedangkan untuk wanita, tujuan sunat adalah untuk mengurangi nafsu, dan ini adalah sebuah bentuk kesempurnaan dan bukan untuk menghilangkan gangguan. " (Lihat Umbi Sunnah, E / 99-100 dan Ash Syarhul Mumthi ', I / 110). Ada ketidaksepakatan tentang hukum sunat untuk wanita. Minimum legal untuk sunat pada wanita adalah sunah (direkomendasikan) dan yang terbaik adalah melakukannya untuk tujuan daripada kata-kata Syaikh Ibnu'Uzaimin sebelumnya.

Terimakasih telah membaca artikel saya tentang seputar sunat bagi laki-laki. semoga beranfaat yaa .. !!!

0 komentar:

Posting Komentar